Minggu, 26 Desember 2010

Otonomi Daerah


Kini setiap pemerintahan daerah telah memiliki kewenangan mengatur keadaan daerahnya sendiri dalam rangka perkembangan daerahnya masing – masing. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dapat dijalankan langsung, serta masyarakat dapat secara langsung menyampaikan aspirasinya kepada pemerintahan. Sehingga bisa cepat terwujudkan.
Karena untuk bisa melaksanakan otonomi daerah yang bermanfaat dan dapat berhasil guna dalam upaya meningkatkan penyelenggaaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka titik berat pelaksanaan otonomi daerah perlu diletakan di Daerah Tingkat II , yang kedudukannya lebih langsung berhubungna dengan masyrakat, sehingga apa yang dukehendaki oleh masyrakat bisa terlrealita secara lebih cepat.Pemerintah, pemerintah daerah, daerah otonom, otonomi daerah, desentralisasi, tgs pembantuan, instansi vertikal dan otonomi yang nyata dan bertangug jawab, adalah sama dengan yang termuat daam Undang – undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerinah daerah seperti :

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintahan adalah seperangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan pembantu – pembantunya.
Pemerintah Daerah, adalah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyrakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwewenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Otonomi daerah, adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menyusun rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintah atau kepala wilayah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri.
Tugas pembantuan, adalah tugas untuk turut serta dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Instansi vertikal, adalah perangkat dari departemen – departemen atau lembaga – lembaga pemerintahan bukan departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Wilayah asministratif, yang selanjutnya disebut wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, adalah pada hakikatnya otonomi daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. ( diambil dari buku, percontohan otonomi daerah di Indonesia,Prof.Drs.H.A.W.Widjaja,hal 5-6 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar